Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021). Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap majelis hakim yang diketuai Haryono. Alasan hukuman Edhy diperberat adalah hukuman 5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa. Terlebih, Edhy adalah seorang menteri yang membawahkan Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.
Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui
Warta Mataram -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Alasanny
wartamataram
Kamis, 11 November 2021 | 14:31 WIB
Sumber: wartamataram
BERITA LAINNYA
Ilmu Falak UIN Mataram Juara 2 di ajang Olimpiade Sains Nasional
2023-06-21 15:59:49 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB