Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Bernadette Sariyem

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Kapal tanker super (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC), dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia, setelah lolos dari blokade militer AS di Selat Hormuz. [Al Jazeera]
baca 10 detik
  • Kementerian Luar Negeri RI menyatakan kapal tanker Iran 'HUGE' tidak melanggar hukum internasional saat melintasi perairan Selat Lombok.
  • Kapal tanker pengangkut minyak mentah milik NITC tersebut dilaporkan berhasil menghindari blokade militer Amerika Serikat menuju Kepulauan Riau.
  • Pemerintah Indonesia terus memantau pergerakan kapal tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan navigasi sesuai konvensi UNCLOS 1982.

Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, kapal tanker Iran yang lolos dari blokade militer Amerika Serikat di Selat Hormuz lalu masuk ke perairan Indonesia, tidak melanggar hukum internasional apa pun.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan, kehadiran tanker asal Iran itu di perairan Lombok, NTB, tak melanggar peraturan maritim internasional maupun kedaulatan nasional.

Untuk diketahui, ketegangan geopolitik di jalur maritim internasional kembali mencuat setelah kapal tanker super (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC), dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia.

"Setelah diverifikasi dan koordinasi internal, kami menilai kapal itu menggunakan hak lintasnya sesuai hukum internasional. Kami tetap menjaga integritas kedaulatan sambil menghormati konvensi internasional yang telah disepakati," kata Yvonne, Selasa (5/5/2026).

Kepatuhan Terhadap UNCLOS 1982

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur lalu lintas kapal asing di wilayah perairannya.

Menurut Yvonne, segala aktivitas navigasi di perairan Indonesia wajib tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Aturan ini menjadi fondasi utama bagi Indonesia dalam menyikapi perlintasan kapal-kapal asing, baik kapal komersial maupun kapal tanker pengangkut komoditas energi.

“Semua aturan navigasi di mana pun tunduk kepada UNCLOS 1982, yang tentunya menghormati semua rezim lintas pada masing-masing zona kemaritiman," kata dia.

baca juga

Kemlu RI menyatakan, akan terus memantau pergerakan kapal tersebut secara intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal atau tindakan yang mengancam stabilitas keamanan maritim Indonesia.

Diplomasi tetap menjadi garda terdepan dalam menangani isu sensitif yang melibatkan kepentingan negara-negara besar ini.

“Kami akan tetap memantau situasinya. Kami juga terus berkomunikasi melalui saluran diplomatik," tegasnya.

Kronologi Kapal Tanker 'HUGE. Hindari Blokade AS

Kehadiran kapal tanker ini menjadi sorotan dunia bukan tanpa alasan. Kapal yang diidentifikasi dengan nama 'HUGE' (nomor IMO 9357183) tersebut, dilaporkan membawa muatan yang fantastis, yakni lebih dari 1,9 juta barel minyak mentah.

Nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai hampir USD 220 juta atau setara dengan Rp 3,8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah

Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:17 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×