PANGKALPINANG,www.wowbabel.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dalam waktu dekat akan segera diberlakukan.
Sistem kerja tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) akan digabungkan ke electronic registration and identification (ERE) nasional atau database kendaraan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Hindarsono melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Kompol Deddy Dwitya Putra mengatakan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan plat nomor polisi dari luar daerah Babel nantinya bisa juga terkena tilang elektronik ketika terpantau kamera melanggar lalu lintas.