BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pasca ditahan Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu, Rabu (15/1/2020) lalu, INM alias Irna langsung dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Guru di SMP Negeri 5 Dumoga.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 63/D.14/DIKDIS/2020 tertanggal 15 Januari 2020.
Menurut Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta, Irna dinilai telah melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).