SuaraPekanbaru.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Wahono akan dipanggil KPK pekan depan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi harta kekayaannya, juga kepemilikan saham dirinya bersama istri Rafael Alun Trisambodo.
"Istrinya (Rafael ) tercatat pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Perusahaan ini dua pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi orang pajak juga, namanya Wahono Saputro," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (9/3/2023).
Pahal mengatakan, KPK akan melakukan klarifikasi kepada Wahono tentang harta kekayaannya yang dilaporkan melalui LHKPN. Kisarannya berjumlah Rp14 miliar, karena berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan.
Sebelumnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Wahono tentang korupsi hadiah bagi PNS dari Dirjen Pajak dalam masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang turut menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Wahono sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus, apada kasus ini di diapnggi dengan status sebagai saksi.
Dari data yang dilaporkan LHKPN KPK, kalau Wahono punya total kekayaan dengan nilai RP14,3 miliar sampai dengan 7 Februari 2022. (*)