pekanbaru

Pengelolaan Keuangan Parkir di Kota Pekanbaru Sudah Ikut Regulasi BLUD, Masih Ragu?

Suara Pekanbaru Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:25 WIB
Pengelolaan Keuangan Parkir di Kota Pekanbaru Sudah Ikut Regulasi BLUD, Masih Ragu?
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso. (pekanbaru.go.id)

SuaraPekanbaru.id - Sejauh ini, di Kota Pekanbaru masih ada pihak meragukan pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum.

Padahal, dalam regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Karena itu, Dishub Kota Pekanbaru memastikan, regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum kini berada di bawah BLUD, sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD sudah ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako), sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018.

Sebab itu Dishub tidak lagi memakai peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Maka, pengelolaan keuangan yang digunakan saat ini sudah dibuat menjadi BLUD. 

"Perda itu juga tidak terkait dengan masalah keuangannya namun hanya mengatur besaran tarif dan juga denda serta hal pokok dan kewajiban," ujar Yuliarso, Jumat 24 Maret 2023, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Yuliarso tidak mempertentangkan Perwako dengan Perda, karena amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada. 

Karena itu pihaknya membuat Perkada. Ia mengakui, Perda lebih tinggi dibandingkan Perkada. Namun, menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas, cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako. 

Untuk menghindari kerancuan, katanya, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 direvisi. Perevisinya bisa dari inisiatif dewan dan atau Pemko Pekanbaru.

Baca Juga: Sepak Terjang KV Oostende, Klub Kasta Tertinggi Liga Belgia Habis Diamuk Marselino Ferdinan

"Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan revisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara teknis, hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru," tuturnya.

Ia mengatakan, pengelolaan parkir yang dilakukan saat ini sudah sangat transparan. Uang yang masuk ke kas daerah saat ini juga sudah terukur. Hal ini tertuang dalam kontrak kerjasama pemerintah kota dengan pengelola atau pihak ketiga. 

"Uang yang masuk dari pengelola juga langsung ditransfer ke rekening Pemda. Kita sudah cashless, tidak ada uang cash yang kami terima," ujarnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI