SUARA PEKANBARU- Apa jadinya jika seorang bujang menikahi seorang janda dan bagaimana hukum tentang hal itu.
Berkaitan dengan hal itu, dijelaskan oleh Ustadz Adbul Somad, jika dalam Islam diatur aturan ketat soal pernikahan. Termasuk siapa-siapa saja yang turut atau boleh untuk dinikahi.
Hal ini perlu diketahui oleh seorang umat muslim sebelum melangsungkan pernikahan.
Lantas apakah betul hukumnya haram bagi seorang janda dinikahi oleh seorang bujang?
Agar tidak ada kekekliruan, terkait seorang bujang menikahi janda kata Ustaz Abdul Somad, dalam kanal YouTube Kajian Islam, menjelaskan tenyang hal itu.
Hukum soerang bujang menikahi janda, kata Ustadz Abdul Somad jika kasus pernikahan seperti itu sudah pernah terjadi ketika di zaman nabi dulu.
Saat itu ada seorang sahabat yang menikahi janda, kemudian Rasulullah SAW pun bertanya mengenai tentang pilihan sahabat tersebut, apakah seorang gadis atau janda.
"Datanglah seorang sahabat, nikah dia. Nabi bertanya kau nikah sama gadis atau janda," begitu kisah yang diceritakan oleh Ustaz Abdul Somad.
Lalu sahabat tersebut pun menjawab, kalau yang dia nikahi saat itu adalah seorang janda.
"Kata nabi kenapa kau tak nikah sama gadis," cerita Ustadz Abdul Somad.
Sahabat tersebut pun dilanjutkan ceritanya oleh Ustadz Abdul Somad, memberikan penjelasan kenapa alasan dirinya menikahi dan memilih janda sebagai istrinya.
"Ya Rasulullah, adikku banyak kalau aku nikah sama gadis nanti berkelahi istriku sama adik-adik, maka kunikah sama janda karena bisa melindungi, lebih tahan sama adik-adikku," begitu kaya sahabat kepada Rasulullah.
Tentang hal itu, maka ustadz kondang asal Kota Pekanbaru yang akrab disapa UAS ini mengatakan, kalau sahabat itu tidak dipermasalahkan sudah menikahi seorang janda.
Artinya tidak ada larangan dan tidak masalah ketika seorang bujang menikahi seorang janda. (*)