SUARA PEKANBARU - Apa hukumnya membatalkan puasa saat melaksanakan mudik Lebaran 2023? simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut.
Momen Lebaran, sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia untuk melakukan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Nah, mudik ini biasanya dilakukan kebanyakan orang pada saat puasa hari-hari terakhir sebelum merayakan Idul Fitri 2023.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan, safar tidak diikat dengan kata mudik. Akan tetapi, safar berhubungan dengan jarak tempuh.
"Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu kisarannya 80 km kurang atau lebih dari itu," kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Sahabat Yamima.
"Jadi, kalau Anda berpergian melebihi 80 km, kama itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat," kata Adi Hidayat.
"Belum tentu karena ulama pun memberikan sebab kedua dari safar ini, yakni disebut kadar kesulitan dalam perjalanan," tambah Ustadz Adi Hidayat.
Maksud dari hal di atas, di mana saat melakukan safar seorang muslim mendapatkan kesulitan untuk menunaikan puasa, seperti misalnya tubuh yang lemah karena tersengat sinar matahari.
"Dalam sebuah riwayat dijelaskan ada seseorang menjalani satu perjalanan, dan tiba-tiba dia kelelahan lalu duduk di bawah satu naungan pohon," kata Adi Hidayat.
"Kemudian, Nabi datang, dan bertanya kepadanya 'Kenapa Anda begini" ia katakan saya puasa, lalu kata Nabi, tidak bagus kamu berpuasa dalam keadaan safar'," papar Ustadz Adi Hidayat.
Maka atas dasar itu, para ulama membolehkan orang yang safar untuk berbuka puasa jika itu menjadikannya dia berat.
"Namun, jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman, itu tidak boleh batal puasa," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Tapi, misal Anda dari Bekasi misalnya, dari Jakarta menggunakan becak dengan macetnya luar biasa. Bahkan, luar bisa kendalanya. Maka, itu telah membuat Anda kesulitan untuk berpuasa, maka boleh berbuka," katanya. (*)