SUARA PEKANBARU- Ada yang bilang kalau membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang adalah bid’ah. Namun kabar tersebut diluruskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, bukanlah sesuatu yang bid'ah. Kata dia, kalau menggunakan uang bid'ah, maka memakai beras untuk zakat fitrah pun bid'ah, karena hal itu tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Setiap umat Islam akan melakukan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan 1444 Hijriyah, usai melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Umat muslim turut diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sebagai salah satu penyempurna ibadah di bulan Ramadan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan satu hadits Rasulullah SAW, menjelaskan tentang saling berbagi di Hari Raya Idul Fitri yang menujukkan anjuran zakat fitrah.
"Hadits itu berbunyi 'Cukup kebutuhan mereka hari ini (Idul Fitri)' jangan sampai mereka saudara sesama muslim di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal masih minta-minta," sebut Ustadz Abdul Somad dilansir dari Youtube HistoryMuslim, Rabu (19/4/2023).
Kalau menurut Mazhab Hanafi, dengan mencukupi kebutuhan umat Islam maka tercukupi pula dengan uang. Maka dari itu mengapa boleh menggunakan uang.
Untuk Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali dikatakan kalau bayar zakat fitrah mesti dengan makanan pokok.
"Kalau di suatu kampung makan sagu atau jagung, maka zakat fitrahnya dengan sagu atau jagung," terang ustadz kondang asa Kota Pekanbaru yang akrab disapa UAS.
Ustadz Abdul Somad pun mengatakan, kalau ada yang bilang bayar zakat fitrah pakai uang bid'ah, karena tak dicontohkan Nabi SAW maka berzakat fitrah menggunakan beras pun bid'ah. Karena hal itu tak dicontohkan Nabi Muhammad SAW juga.
Karena membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok adalah berdasarkan ijtihat ulama, dan sama halnya dengan menggunakan uang.
"Mengapa ijtihaj dengan beras dikatakan sunnah sedangkan uang dikatakan bid'ah? Ulama dan pengikut Mazhab satu sama lain, saling menghormati perbedaan pendapat. Maka hendaknya orang-orang saat ini juga demikian, tidak memperkeruh perbedaan," terang UAS.
Zaman dulu kata Ustadz Abdul Somad ada yang namanya barter, dan itu berlaku dalam masyarakat. Jadi kalau ada yang punya gandum maka dibarter dengan lauk atau hal lainnya. Barter juga berlaku antara makanan dengan dinar atau dirham.
Pada zaman sekarang, tidak ada lagi yang namanya barter. Jadi apabila umat Islam fakir miskin yang memiliki banyak beras, tidak bisa dibarter dengan barang lain. Tapi dijual untuk mendapatkan uang.
"Uang hasil jual beras digunakan untuk membeli ayam, ikan, itulah alasan sebagian ulama menyatakan zakat fitrah boleh dengan uang," jelas Ustadz Abdul Somad.