Hukum Suami atau Istri Selingkuh, Buya Yahya Sebut Dirajam sampai Mati

Suara Pekanbaru Suara.Com
Sabtu, 29 April 2023 | 11:27 WIB
Hukum Suami atau Istri Selingkuh, Buya Yahya Sebut Dirajam sampai Mati
Ilustrasi pasangan selingkuh. Penceramah asal Cirebon, Buya Yahya menjelaskan hukum bagi suami atau istri yang selingkuh terhinakan harus dirajam sampai mati. ((Freepik/Wayhomestudio))

SUARA PEKANBARU - Dalam Islam dipandang istimewa pada pasangan yang sudah menghalalkan hubungannya dengan pernikahan yang sah.

Apalagi, menikah termasuk ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia. Tetapi, ada perselingkuhan di dalam pernikahan tersebut.

Selingkuh baik si pria maupun wanita yang sudah menikah, kerap kali membuat rumah tangga yang telah dibangun itu retak, bahkan berujung perceraian.

Selingkuh tak hanya dilakukan oleh pria, tetapi juga sering dilakukan oleh wanita. Perselingkuhan sering terjadi meski wanita dan  pria itu sudah sama-sama menikah.

Oleh karena itu, penceramah asal Cirebon Buya Yahya menerangkan, penyebab wanita dan pria selingkuh meski sudah menikah.

Dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan, selingkuh adalah perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram padahal ia sudah mempunyai pasangan yang halal.

"Selingkuh maknanya adalah melakukan hubungan haram, (padahal) sudah punya yang halal, Naudzubillah," ucap Buya Yahya.

Selingkuh merupakan perbuatan yang hina, dan akan terhinakan pula seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, ia sudah memiliki hak yang halal dari pasangan yang menikahinya, namun tetap memilih melakukan yang haram dengan selingkuh.

Baik laki-laki dan perempuan, siapapun yang melakukan perbuatan selingkuh tersebut dianggap hina.

Baca Juga: Virgoun Klarifikasi Perselingkuhan, Inara Rusli Singgung Soal Pendusta dan Azab

"Terhinakan laki-laki seperti itu. Sudah punya (yang) halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," kata Buya Yahya.

Seseorang yang sudah terikat perkawinan, tetapi selingkuh disebut telah melakukan zina muhsan.

Pelaku zina muhsan, kata Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat, karena itu zina muhsan wajib dihindari.

"Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram. Namanya zina muhsan, dan kalau seandainya perlu ditegakkan hukum, maka dia dirajam sampai mati, dan dia mendapat kehinaan. Tapi kalau sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," kata Buya Yahya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI