SUARA PEKANBARU - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang bekerja sebagai pekerja laundry di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung, mengalami kehamilan setelah beberapa kali mengalami tindak pemerkosaan oleh majikannya.
Korban, yang masih remaja, telah mengalami pemerkosaan sebanyak lima kali oleh majikannya di tempat kerjanya.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Arif Gunawan, berusia 25 tahun, beralamat di Dusun IV Gumuk Rejo, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, pelaku telah ditangkap dan akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku pada tanggal 9 Agustus 2023.
Korban bekerja sebagai tukang cuci pakaian di rumah Arif Gunawan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB setiap hari. Selama jam kerjanya, korban memiliki istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
"Korban bekerja di rumah Arif Gunawan sebagai tukang cuci pakaian atau laundry, dari jam 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek pada Kamis (10/8/2023).
Arif Gunawan melakukan pemerkosaan terhadap korban selama waktu istirahatnya, dimulai sejak bulan Juli 2023.
Pelaku memanfaatkan waktu istirahat korban dan secara paksa melakukan tindakan tidak senonoh.
Tindakan keji ini terjadi sebanyak 5 kali dan akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anaknya.
"Pelaku Arif Gunawan selalu melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang bekerja sebagai tukang cuci pakaian atau laundry di rumahnya," ujarnya.
Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya.
Ibu korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, mengkonfirmasi bahwa korban sedang hamil.
Korban mengungkapkan bahwa pemerkosaan ini telah terjadi lima kali, yang membuatnya hamil.
"Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya bernama Arif Gunawan saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku," ujar kapolsek menjelaskan pengakuan korban.
Ibu korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan.
Arif Gunawan ditangkap pada tanggal 9 Agustus 2023 dan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku terkait dengan perlindungan anak dan kejahatan seksual.
Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian juga diamankan oleh polisi.
Kejadian ini menyoroti perlunya perlindungan anak dan penegakan hukum dalam kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini. (*)
Data fakta kasus pekerja laundry di Lampung 5 kali diperkosa sampai hamil oleh sang bos:
1. Identitas Korban dan Pelaku:
- Korban adalah seorang gadis berusia 16 tahun yang bekerja sebagai pekerja laundry di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
- Pelaku bernama Arif Gunawan, berusia 25 tahun, warga Dusun IV Gumuk Rejo, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
2. Kronologi Kejadian:
- Korban telah diperkosa sebanyak lima kali oleh majikannya di tempat kerjanya.
- Pelaku memanfaatkan jam istirahat korban untuk melakukan perbuatan bejat.
- Perbuatan bejat ini dimulai sejak bulan Juli 2023.
3. Pengungkapan Kejadian:
- Ibu kandung korban menyadari perubahan perilaku anaknya sejak bulan Juli 2023.
- Setelah ditanya secara mendetail, korban mengaku telah dirudapaksa oleh majikannya.
- Ibu korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, mengindikasikan bahwa korban hamil akibat perbuatan tersebut.
4. Tindakan Hukum:
- Pelaku telah diamankan oleh polisi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
- Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar penuntutan terhadap pelaku.
5. Barang Bukti dan Penangkapan:
- Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian lengkap korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
- Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2023 di Kampung Gaya Baru Satu.
6. Pasal Hukum yang Diterapkan:
- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam undang-undang terkait.
7. Reaksi Keluarga Korban:
- Ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi untuk meminta keadilan atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anaknya. (*)