- Amnesty International Indonesia menyayangkan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan keberlakuan hukuman mati pada 12 Agustus 2026.
- Organisasi tersebut menilai kebijakan hukuman mati bertentangan dengan politik hukum nasional serta pandangan Presiden yang menolak sanksi tersebut.
- Amnesty meminta Menteri Hukum merevisi tiga belas peraturan terkait karena hukuman mati dinilai gagal menimbulkan efek jera.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menyayangkan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan hukuman mati masih berlaku bagi terpidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Amnesty menilai pernyataan tersebut justru bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional yang semestinya bergerak menuju penghapusan hukuman mati.
"Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut," kata Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
![Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/06/21895-supratman-andi-agtas.jpg)
Menurut Haeril, penghapusan hukuman mati di sejumlah negara tidak selalu lahir dari konsensus masyarakat. Keputusan politik dari pimpinan tertinggi negara disebut dapat menjadi faktor penting dalam perubahan kebijakan tersebut.
Haeril mencontohkan Mongolia dan Meksiko yang disebut berhasil menghapuskan hukuman mati meski masyarakat di negara-negara tersebut masih terbelah mengenai penggunaannya.
"Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati," katanya.
Amnesty International Indonesia juga meminta Menteri Hukum merevisi sejumlah regulasi yang masih mengatur mengenai hukuman mati.
"Menteri Hukum seharusnya merevisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur soal hukuman mati," imbuh Haeril.
Dia menilai alasan bahwa hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru tidak mengubah posisi Amnesty yang menolak praktik eksekusi mati.
Haeril juga membantah anggapan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek gentar terhadap pelaku korupsi.
"Klaim bahwa hukuman mati membawa efek gentar termasuk dalam kasus korupsi hanyalah mitos belaka," katanya.
Dia merujuk sejumlah penelitian, termasuk yang dilakukan Transparency International, yang menurutnya menunjukkan negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti China, Vietnam, dan Iran tidak mengalami kenaikan peringkat korupsi yang signifikan.