SUARA PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah secara sah membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Kemenag RI menjadi satu di antara kementerian yang mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023, bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Perhubungan, Kemenpora, dan lainnya.
Seperti yang diinformasikan di laman resmi kemenag.go.id pada tanggal 24 September, Kemenag telah mengumumkan sebanyak 4.125 formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2023.
Keputusan ini disampaikan melalui surat pengumuman Kemenag dengan Surat Nomor P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggara 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran seleksi CPNS Kemenag telah dimulai pada tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023, dan ditandatangani oleh Sekjen Kemenag, Nizar Ali, pada tanggal 22 September 2023.
Mengacu pada informasi di kemenag.go.id (24/9), Nizar mengungkapkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan membuat akun di SSCASN. Para pelamar diwajibkan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tersedia di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan, "Pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Jika terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka tanggung jawabnya ada pada pelamar sendiri."
Formasi dan Syarat untuk CPNS Kemenag 2023
Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama mencakup 68 formasi dosen yang tersebar di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKN).
Untuk formasi CPNS 2023, diperlukan kualifikasi pendidikan minimal S-2/Magister.
Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran CPNS 2023:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister) atau maksimum 40 tahun untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) saat mendaftar.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian.