- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, BUMN, atau sejenisnya.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
- Untuk jabatan fungsional selain dosen, harus memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan selama minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
- Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Formasi dan Syarat untuk PPPK Kemenag 2023
Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama mencakup 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.
Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D-3, D-4, S-1, S-2, dan profesi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi guru PPPK mencapai 2.296, tenaga kesehatan PPPK 224, tenaga teknis PPPK 1.469, dan dosen PPPK 68.
Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimum 20 tahun dan belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang dilamar menurut peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.