Kompolnas Minta Polda Jatim Profesional atas Dugaan Kriminalisasi 3 Warga Pakel

Ponorogo | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:31 WIB
Kompolnas Minta Polda Jatim Profesional atas Dugaan Kriminalisasi 3 Warga Pakel
Warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bersama tim pendamping hukumnya, Tekad Garuda, mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (20/1/2023). (Suara.com/Yaumal) (suara.com)

Ponorogo.suara.com – Penangkapan dan penetapan tersangka tiga warga Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas dugaan penyebaran berita bohong dan hoaks mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
"Kompolnas berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," kata anggota Kompolnas Pongky Indarti saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2023). Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh, Untung diduga menjadi korban kriminalisasi mengingat penetapan tersangka dan penangkapan dilakukan bersamaan dengan sengketa lahan antara masyarakat Pakel dengan PT Bumi Sari.

Kompolnas mengaku telah menerima aduan dari keluarga warga Pakel yang ditangkap, serta tim pendamping hukumnya yang tergabung dalam Tekad Garuda pada Senin (20/1/2023) kemarin. "Kami mendengarkan pengaduan keluarga korban dan pendamping dari LBH Surabaya, Walhi Jatim, Kontras dan Walhi," kata Pongky. Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi dengan Polda Jawa Timur terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga warga Pakel.

Sebelumnya, warga Pakel bersama Tekad Garuda, tim pendamping hukum mendatangi Kompolnas, mengadukan Polda Jawa Timur yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa ketiga warga tersebut.
"Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani Pakel," kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).

Menurut laman Walhi Jawa Timur, penangkapan terhadap ketiga warga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika mereka hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan menerima surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta mereka untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.
Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023 karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi. Walhi Jatim juga menilai penangkapan itu tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.

Sengketa Lahan Petani Pakel
Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.

"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.

Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
"Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas," sebut Walhi Jatim.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN, Buntut Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas

Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN, Buntut Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas

News | Senin, 20 Februari 2023 | 21:57 WIB

Terkini

Le Sserafim Hidupkan Kembali Tren Lagu Macarena di Lagu Terbaru, Boompala

Le Sserafim Hidupkan Kembali Tren Lagu Macarena di Lagu Terbaru, Boompala

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:10 WIB

Ramalan Zodiak Gemini 24-31 Mei 2026: Pekan Penuh Keberuntungan

Ramalan Zodiak Gemini 24-31 Mei 2026: Pekan Penuh Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:10 WIB

Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Rute Lengkap Pawai Juara Persib Bandung Pagi Ini

Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Rute Lengkap Pawai Juara Persib Bandung Pagi Ini

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:04 WIB

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Profil Ignatius Windu Hastomo, Anak Hasto Kristiyanto yang Menikah dengan Lim Xin Rui

Profil Ignatius Windu Hastomo, Anak Hasto Kristiyanto yang Menikah dengan Lim Xin Rui

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:01 WIB

Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu

Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:00 WIB

5 Gel Mask Korea dengan Kolagen untuk Menjaga Kulit Tetap Lembap dan Plumpy

5 Gel Mask Korea dengan Kolagen untuk Menjaga Kulit Tetap Lembap dan Plumpy

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:50 WIB

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:45 WIB

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB

Persib Bandung Juara Super League, Adam Alis Buktikan Peran Vital Lini Tengah

Persib Bandung Juara Super League, Adam Alis Buktikan Peran Vital Lini Tengah

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:30 WIB