Ponorogo.suara.com – Sebuah Mobil yang diduga dikendarai pelaku pamer kelamin diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Mobil yang keberadaanya viral setelah di ungah akun @infoponorogo dengan ciri-ciri. Berwarna abu-abu, jenis City Car ini kini terparkir di lapangan Mapolres untuk penyedilikan lebih lanjut. Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada pemilik kendaraan untuk dimintaai keterangan.
Kasat Reskrim Polres ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengaku pihaknya sudah mengetahui foto mobil yang viral di media sosial tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan. “Kami sudah mengetahuinya (foto viral mobil Honda Jazz abu-abu). Dan kemarin kami sudah mulai menyelidikinya,” ujar Nikolas, Rabu (22/2/2023)
Sebelumnya, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan pengemudi mobil asal Madiun dilaporkan tanpa busana dan memamerkan alat kelaminnya di Ponorogo. Tindakan pelaku tersebut menjadi viral setelah sebuah foto diunggah di media sosial.
Sejumlah warganet yang membaca info tersbetpun banyak yang berkomentar “Kat jaman bien asline ngene ki wes akeh tapi bien ra koyo saiki opo opo iso viral iso diposting” ujar sar***
“Ngne Ki mbiyen pakde pakde model e biasane lek wes jam istirahat opo pasl mulih mesti sering enek NK ngarep sekolahanku smkk2 do jnes gwe motor Shogun kebooo minn” ujar oll****
Dikutip dari hukumonline.com, menurut UU Pornografi, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.