ponorogo.suara.com – Kabar gembira bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan Religi umroh ke tanah suci. Pemerintah Arab Saudi belakangan ini terus membuat kebijakan yang memudahkan umat Muslim Dunia untuk menjalankan Ibadah Umroh.
Dikutip dari gulfnews.com, Kementerian Haji dan Umrah Saudi baru saja merilis aturan baru mengenai Umrah. Bagi warga Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Umroh, pemerintah Arab mengijinkan Jemaah Umroh menggunakan Visa apa pun untuk melakukan ibadah tersebut.
Jemaah yang menggunakan visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja diperkenankan untuk ibadah umroh di tanah suci, tidak hanya Umroh, Jemaah juga diijinkan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, tempat makam Nabi Muhammad (SAAW) berada di Masjid Nabawi di Madinah setelah memesan janji temu secara elektronik.
Terkait akomodasi perjalanan, Otoritas Saudi mengijinkan pemegang visa umroh masuk kerajaan melalui semua pintu masuk, baik udara, darat hingga laut serta meninggalkan kerajaan Arab dari bandara manapun.
Kemudahan lain juga terkait masa berlaku visa Umroh bagi Jemaah. Dari yang tadi 30 hari, kini menjadi 90 hari. selain itu bagi pelancong yang memiliki teman warga negara Arab, Otoritas setempat memberi ijin warga Arab untuk mengajukan permohonan visa dengan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk datang dan melakukan Umrah.
Meski banyak kemudahan, Kementerian Haji dan Umrah Saudi meminta Jemaah untuk mematuhi masa tinggal yang sesuai perizinan untuk beribadah di Masjidil Haram di Makkah.