ponorogo.suara.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Madiun berencana untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang dianggap kurang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menyatakan bahwa masalah tersebut telah menjadi keluhan umum dan jika terbukti benar, Disnaker akan memediasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan mediasi pihak pihak yang bermasalah, baik pegawai, perusahaan yang THRnya kurang, akan kami cari solusi yang terbaik," ungkapnya
Imam Nurwedi mengungkapkan bahwa Disnaker akan mencari solusi terbaik untuk perusahaan dan pegawai yang terkena dampak. Sebelumnya, Disnaker telah meminta 680 perusahaan di Kabupaten Madiun untuk memberikan THR Idul Fitri 2023 maksimal pada tanggal 13 April 2023.
Imam juga mengimbau agar perusahaan dapat merealisasikan pembayaran THR sebelum tanggal tersebut dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami masalah terkait waktu pemberian THR.
Kantor Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga membuka posko pengaduan bagi karyawan. Apabila perusahaan ada permasalahan waktu pemberian THR, silahkan datang ke kantor," ujarnya
Saat ini, pihak Disnaker telah mengirim surat kepada perusahaan dan melakukan monitoring serta audiensi dengan manajemen perusahaan. Imam menekankan bahwa besarannya harus sesuai dengan tingkat perusahaan dan keuntungan yang diperoleh.