ponorogo.suara.com – Libur Panjang tinggal menghitung hari, secara resmi pemerintah telah menetapkan hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah dan cuti Bersama pada tangal 19 hingga 25 April 2023.
Libur resmi ini tidak hanya untuk pegawai swasta,, para Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga berhak untuk mendapatkan libur Lebaran dan cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB 3 menteri
Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), Andi Susetyo menuturkan, SKB ini ditanda tangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB
“Pemkab sudah membuat surat edaran untun seluruh OPD yang ditanda tangani oleh Pak Sekda. Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 3 April 2023 lalu itu, tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama,” ungkapnya, Sabtu (15/4/23)
Andi menekankan, Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“kemari ada perubahan dari SKB 3 menteri, intinya ada maju atau tambahan sehingga libur dan cutinya dimulai tangal 19” tambahnya
Andi menambahkan, untuk aturan cuti ini, berlaku untuk semua pegawai Pemerintahan mulai dari ASN, P3K hingga Honorer.