Suara Ponorogo - Putusan vonis atas kasus kematian Albar Mahdi, santri Gontor Ponorogo telah diumumkan. Salah satu terdakwa, MFA (18), yang dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian AM divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Terdakwa lainnya, IH (17), juga dinyatakan bersalah berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap MFA ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir-pikir mengenai vonis tersebut. " karena tuntutan untuk terdakwa MFA 12 tahun dan hasil putusannya 8 tahun penjara, kami menentukan sikap, masih pikir-pikir dulu. Kami punya waktu 7 hari" kata Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum.
![Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum. [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/06/08/1-unadjustednonraw-thumb-1aa.jpg)
Bagas juga menyatakan bahwa selain melaporkan hasil sidang vonis kepada pimpinan, mereka juga menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa. "Pihak kuasa hukum MFA juga menyatakan bahwa mereka masih berpikir-pikir. Kami juga menunggu langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum," jelas Bagas.
Sementara itu, kuasa hukum MFA, Effendi Manurung, menjelaskan bahwa mereka akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan upaya hukum setelah putusan vonis ini, sambil berkomunikasi dengan keluarga," ungkapnya.
Effendi juga menyebutkan bahwa sebenarnya ada banyak hal yang seharusnya menjadi alasan untuk meringankan vonis hakim terhadap MFA. "Ada banyak faktor yang seharusnya meringankan, seperti keluarga yang telah memaafkan, tidak adanya niat untuk membunuh korban, serta upaya membantu korban saat kejadian," tambahnya.
Seperti yang diketahui, kematian Albar Mahdi, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, disebabkan oleh penganiayaan oleh dua sesama santri Gontor. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan memberikan disiplin karena korban telah menghilangkan perlengkapan perkemahan.