Kontroversi Tembok Setinggi 4 Meter di Ponorogo: Alasan Pemilik Lahan Menutup Jalan Setelah Dikucilkan Warga

Ponorogo

Minggu, 02 Juli 2023 | 22:19 WIB
Kontroversi Tembok Setinggi 4 Meter di Ponorogo: Alasan Pemilik Lahan Menutup Jalan Setelah Dikucilkan Warga
Bupati Ponorogo kunjungi jalan ditutup yang viral ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Sebuah tembok setinggi 4 meter menjadi perbincangan hangat di Ponorogo setelah menutup akses jalan warga di RT 01, RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo. Pemilik lahan, Bagus Robijanto, menjelaskan alasan khusus di balik tindakan kontroversial tersebut.

Robi, sapaan akrabnya, merasa sering dikucilkan oleh warga setempat dan tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial.

Dalam wawancara dengan wartawan, Robi menyatakan, "Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu." Pembangunan tembok ini dimulai pada 20 Juni 2023 tanpa adanya protes atau diskusi dari warga sekitar.

Robi menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya telah merasa dikucilkan secara moral sejak 3 tahun yang lalu.

Dia mengungkapkan, "Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan."

Bagus Robijanto, pemilik lahan [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Bagus Robijanto, pemilik lahan (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Robi merasa tidak mendapat perlindungan dan keseimbangan hak yang seharusnya. Meskipun sudah memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak langsung menutup jalan.

"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," jelas Robi.

Robi bertekad untuk menegakkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG, tertanggal 25 Agustus 2021.

Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan yang bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

baca juga

"Ini sudah final dan menjadi bagian apa yang harus saya lakukan sesuai dengan penetapan tersebut," tegas Robi.

Menurut Robi, masih terdapat akses lain yang dapat digunakan oleh warga, terutama arah ke utara dengan lebar yang sama.

Pada saat persidangan, jalan tersebut bukanlah satu-satunya akses, melainkan terdapat jalan tembus lain dengan ukuran yang sama, yang juga disaksikan oleh pihak lawan saat itu serta pihak pemerintah.

"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum, harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," tambah Robi.

Pria berusia 41 tahun ini telah dua kali merespons gugatan warga terkait jalan tersebut. Beruntung, keluarganya berhasil memenangkan dua kali gugatan tersebut.

"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik, makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi, suatu bentuk moral. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," pungkas Robi.

Kontroversi seputar tembok setinggi 4 meter ini semakin mengemuka dan menjadi perdebatan publik. Beberapa pihak mengkritik tindakan Robi sebagai tindakan yang berlebihan, sementara yang lain memahami ketidakpuasan dan perasaan dikucilkan yang dialami olehnya.

Diharapkan penyelesaian yang adil dan komprehensif dapat ditemukan untuk mengatasi konflik ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanah Gerak Ponorogo: Lahan Relokasi Dilengkapi Tapal Batas! BPBD dan Perhutani Siap Relokasi Warga Terdampak

Tanah Gerak Ponorogo: Lahan Relokasi Dilengkapi Tapal Batas! BPBD dan Perhutani Siap Relokasi Warga Terdampak

Ponorogo | Minggu, 02 Juli 2023 | 22:04 WIB

Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Ponorogo | Minggu, 02 Juli 2023 | 21:52 WIB

Kisah Sukses Pengerajin Abon di Ponorogo: Kebanjiran Order Pasca Idul Adha, Omset Melonjak!

Kisah Sukses Pengerajin Abon di Ponorogo: Kebanjiran Order Pasca Idul Adha, Omset Melonjak!

Ponorogo | Sabtu, 01 Juli 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×