Suara Ponorogo - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, mengungkapkan sebuah aturan yang menarik perhatian dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurutnya, perubahan daftar Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dapat dilakukan namun harus disetujui oleh tingkat pusat, yakni dengan tanda tangan dari Ketua Umum partai politik (parpol), sebelum melakukan perubahan pada daftar Bacaleg mereka.
Perubahan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari nama Bacaleg, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil). Meskipun batas waktu pendaftaran Bacaleg telah berakhir pada tanggal 15 Mei, parpol masih diberikan kesempatan untuk mengubah daftar Bacaleg mereka.
Namun, syarat utamanya adalah adanya persetujuan dari parpol tingkat pusat, yang menunjukkan adanya kontrol yang kuat dari pusat terhadap keputusan perubahan Bacaleg yang diambil oleh parpol.
![Arwan Hamidi, Komisioner KPU [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/05/15/1-komisioner-kpu.jpeg)
Arwan Hamidi menjelaskan bahwa perubahan daftar Bacaleg merupakan hal baru dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pada Pemilu 2019, tidak ada aturan yang memungkinkan perubahan pada daftar Bacaleg.
"perubahan daftar Bacaleg ini menjadi penanda perbedaan mendasar dibandingkan dengan pemilu sebelumnya" terangnya
Proses perubahan daftar Bacaleg dapat dilakukan dalam tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan digelar pada 6-11 Agustus mendatang.
Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Arwan menegaskan bahwa seluruh parpol memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan ini, baik itu pada daftar Bacaleg, nomor urut, maupun dapil. Hal ini sejalan dengan pasal 51 ayat 4 PKPU 10/2023 yang menjadi dasar pijakan perubahan daftar Bacaleg di Ponorogo.
Baca Juga: Diisukan Terima Setoran dari ASN, Bupati Pamekasan Beri Jawaban Telak
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap parpol dapat mengajukan Bacaleg pengganti, asalkan didukung oleh persetujuan dari Ketum partai dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) parpol.
“Seluruh parpol dapat melakukan perbaruan ini. Baik itu seluruh bacaleg, maupun nomor urut dan dapil,” tegasnya
Dalam kondisi tertentu, penggantian Bacaleg juga dapat dilakukan apabila ada Bacaleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun, Arwan menegaskan bahwa persetujuan dari parpol tingkat pusat tetap menjadi syarat utama dalam melakukan perubahan tersebut.
Aturan baru ini menunjukkan adanya upaya pengawasan dari tingkat pusat terhadap perubahan daftar Bacaleg yang dilakukan oleh parpol.
Diharapkan aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait keabsahan dan keberlanjutan daftar Bacaleg yang disusun oleh parpol.