Suara Ponorogo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo bekerja sama dengan bagian perencanaan dan investasi Perhutani Malang melakukan kunjungan ke Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, terkait bencana tanah gerak yang baru-baru ini terjadi.
Kedatangan kedua instansi ini bertujuan untuk melakukan pengukuran lahan yang akan digunakan sebagai tempat relokasi bagi warga desa yang terdampak oleh tanah gerak. Pengukuran lahan relokasi ini dilakukan di petak 149 di lingkungan Lungurjati, Desa Tumpuk.
"pengukuran lahan sudah dilakukan oleh pihak Perhutani," ujar Sapto Djatmiko.
Lahan Perhutani yang telah diukur ini direncanakan akan digunakan sebagai tempat hunian sementara (huntara) bagi 42 kepala keluarga (KK) yang terdampak tanah gerak di Dusun Sumber, Desa Tumpuk.
Selain melakukan pengukuran, pihak terkait juga telah memasang tapal batas untuk menandai batas lahan yang akan digunakan sebagai relokasi.
"tidak hanya pengukuran, pemasangan tapal batas tanah yang akan digunakan sebagai lokasi huntara juga sudah," ungkapnya
Luas lahan yang diukur untuk tempat relokasi warga terdampak tanah gerak ini mencapai 8.100 meter persegi. Diperkirakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan huntara bagi warga terdampak mencapai 7.800 meter persegi. Sisanya akan dialokasikan sebagai akses jalan.
"Luas yang diukur sekitar 8.100 meter persegi, dan luas yang akan dibangun huntara sekitar 7.800 meter persegi. Sisanya akan digunakan sebagai akses jalan," tambahnya.
Bencana tanah gerak yang terjadi di Desa Tumpuk ini telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, upaya relokasi ini menjadi langkah yang penting untuk memberikan tempat tinggal sementara bagi warga yang terdampak.
Baca Juga: Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Diharapkan dengan adanya huntara ini, warga dapat mendapatkan perlindungan dan fasilitas yang memadai selama proses pemulihan pasca bencana.
Relokasi ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara yang dapat membantu warga dalam menghadapi kesulitan yang mereka alami akibat bencana tanah gerak. Pemerintah daerah juga diharapkan terus mengambil langkah-langkah yang proaktif dalam mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan dan melindungi warganya dari risiko yang lebih besar.