SUARA PONOROGO - Proses seleksi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo berlangsung dengan dramatis.
Dari awalnya tercatat sebanyak 658 caleg dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar pada bulan Mei lalu, angka tersebut merosot tajam menjadi 519 caleg yang berhasil lolos sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) yang dijadwalkan akan digelar pada bulan Februari tahun 2024.
"Total terdapat 138 caleg yang tidak memenuhi persyaratan serta satu caleg yang tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS)," ungkap Arwan Hamidi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.
Menurutnya, KPU telah memberikan tiga kesempatan bagi caleg untuk memenuhi persyaratan sebelum dilakukan pemangkasan jumlah secara resmi.
Gus Mik, sapaan akrab Komisioner Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Mei sebagai tahap verifikasi pertama, bulan Juli untuk tahap verifikasi perbaikan, dan baru-baru ini menjelang penyusunan DCS.
Namun, upaya keras parpol dalam mengembalikan berkas caleg pada setiap tahap verifikasi tidak sepenuhnya berhasil, dengan masih adanya berkas yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam tahap verifikasi terakhir, dari 545 berkas caleg yang masuk, 25 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai informasi dari Arwan.
Selain itu, satu caleg dari daerah pemilihan (dapil) 2 terpaksa dicoret dari DCS. Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa partai yang mengajukan dua nama caleg dalam dapil tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk memasukkan calon perempuan dalam kontestasi politik.
"Partai tersebut seharusnya mengajukan salah satu caleg perempuan atau menambah satu caleg perempuan dalam dapil tersebut. Namun, karena tidak ada perbaikan meski telah diberikan penjelasan sesuai aturan PKPU 10/2023, kami terpaksa menghapus salah satu dari caleg mereka dengan nomor urut belakang," tambah Arwan, meskipun ia enggan untuk menyebutkan nama partai tersebut.
Meskipun terjadi penurunan jumlah caleg dalam daftar calon sementara (DCS), Arwan menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjalanan para caleg.
Pada proses penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan berlangsung pada bulan September mendatang, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti caleg yang terdaftar dalam DCS saat ini.
Lebih dari itu, partai-partai masih dapat mengisi kuota kepesertaan hingga 100 persen apabila terdapat potensi kursi yang belum dimanfaatkan di wilayah daerah pemilihan.
"Ini merupakan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Kini, parpol masih memiliki peluang untuk menambah jumlah peserta sebelum penetapan DCT, walaupun pada tahap penetapan DCS, persentase kehadiran mereka belum mencapai 100 persen," tegas Gus Mik.