ponorogo

Pembongkaran Jembatan Tanpa Izin oleh DPU SDA Jatim di Ponorogo

Ponorogo Suara.Com
Selasa, 05 September 2023 | 17:34 WIB
Pembongkaran Jembatan Tanpa Izin oleh DPU SDA Jatim di Ponorogo
Petugas membongkar jembatan tanpa ijin (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO - Rasa sedih sepertinya tak dapat disembunyikan oleh Siswarni (60 tahun), penduduk Dukuh Taman Desa Kauman, Kecamatan Sumoroto, Ponorogo.

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil ini merasa tidak memiliki banyak pilihan ketika petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (DPU SDA Jatim) datang untuk membongkar bangunan jembatan di halaman rumahnya dengan menggunakan alat berat excavator.

Dia berpendapat bahwa normalisasi tersebut seharusnya berlangsung di bawah jembatan penyeberangan rumahnya, tanpa harus menghancurkan jembatan itu sendiri.

Situasi ini membuatnya terisolasi, tidak dapat keluar maupun masuk ke rumahnya.

"Normalisasi seharusnya hanya dilakukan di bawah jembatan, tetapi semua jembatan di sini dibongkar. Saya merasa dirugikan, terutama karena saya hanya seorang pensiunan, dan saya tidak tahu dari mana saya akan mendapatkan uang untuk membangun kembali," ungkap Siswarni.

Selain itu, Siswarni juga menambahkan bahwa penertiban petugas terlihat tidak merata, hanya fokus pada wilayah sekitar rumahnya.

"Setelah pembongkaran ini, saya tidak tahu bagaimana cara keluar masuk dari rumah saya. Kami telah memiliki izin untuk membangun jembatan ini, walaupun izin itu diberikan 23 tahun yang lalu oleh suami saya" tambah Siswarni.

Pembongkaran bangunan di atas sungai ini dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (DPU SDA Jatim) dalam operasi di Desa Kauman.

Petugas membongkar sembilan titik bangunan jembatan sebagai bagian dari upaya normalisasi saluran air untuk mencegah penyempitan dan potensi banjir.

Baca Juga: Bentrok Perguruan Silat Sampai ke Taiwan, Kemenlu RI Beri Pendampingan Hukum ke 15 TKI yang Ditangkap

Kepala Bidang Bina Manfaat DPU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap permintaan Bupati Ponorogo untuk melakukan normalisasi saluran air di Dusun Tamanan.

"Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan banyak bangunan yang menghalangi aliran air, termasuk penyempitan saluran yang berdekatan dengan pintu air. Oleh karena itu, tindakan penertiban ini diperlukan," kata Ruse.

Ruse juga mengungkapkan bahwa sosialisasi tentang normalisasi saluran air di Dusun Tamanan sudah dilakukan sejak setahun yang lalu.

"Pembongkaran hanya dilakukan pada bangunan yang melanggar peraturan. Saluran ini berfungsi sebagai saluran pembuangan ke sungai, sehingga harus tetap lebar," tegas Ruse.

Dia juga menjelaskan bahwa warga masih diperbolehkan untuk membangun jembatan yang sesuai dengan aturan dan memiliki izin.

Lebar maksimal jembatan adalah 3 meter untuk satu rumah, dan ketinggian bangunan jembatan harus sesuai dengan ketinggian bibir sungai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI