SUARA PONOROGO - Rasa sedih sepertinya tak dapat disembunyikan oleh Siswarni (60 tahun), penduduk Dukuh Taman Desa Kauman, Kecamatan Sumoroto, Ponorogo.
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil ini merasa tidak memiliki banyak pilihan ketika petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (DPU SDA Jatim) datang untuk membongkar bangunan jembatan di halaman rumahnya dengan menggunakan alat berat excavator.
Dia berpendapat bahwa normalisasi tersebut seharusnya berlangsung di bawah jembatan penyeberangan rumahnya, tanpa harus menghancurkan jembatan itu sendiri.
Situasi ini membuatnya terisolasi, tidak dapat keluar maupun masuk ke rumahnya.
"Normalisasi seharusnya hanya dilakukan di bawah jembatan, tetapi semua jembatan di sini dibongkar. Saya merasa dirugikan, terutama karena saya hanya seorang pensiunan, dan saya tidak tahu dari mana saya akan mendapatkan uang untuk membangun kembali," ungkap Siswarni.
Selain itu, Siswarni juga menambahkan bahwa penertiban petugas terlihat tidak merata, hanya fokus pada wilayah sekitar rumahnya.
"Setelah pembongkaran ini, saya tidak tahu bagaimana cara keluar masuk dari rumah saya. Kami telah memiliki izin untuk membangun jembatan ini, walaupun izin itu diberikan 23 tahun yang lalu oleh suami saya" tambah Siswarni.
Pembongkaran bangunan di atas sungai ini dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (DPU SDA Jatim) dalam operasi di Desa Kauman.
Petugas membongkar sembilan titik bangunan jembatan sebagai bagian dari upaya normalisasi saluran air untuk mencegah penyempitan dan potensi banjir.
Kepala Bidang Bina Manfaat DPU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap permintaan Bupati Ponorogo untuk melakukan normalisasi saluran air di Dusun Tamanan.
"Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan banyak bangunan yang menghalangi aliran air, termasuk penyempitan saluran yang berdekatan dengan pintu air. Oleh karena itu, tindakan penertiban ini diperlukan," kata Ruse.
Ruse juga mengungkapkan bahwa sosialisasi tentang normalisasi saluran air di Dusun Tamanan sudah dilakukan sejak setahun yang lalu.
"Pembongkaran hanya dilakukan pada bangunan yang melanggar peraturan. Saluran ini berfungsi sebagai saluran pembuangan ke sungai, sehingga harus tetap lebar," tegas Ruse.
Dia juga menjelaskan bahwa warga masih diperbolehkan untuk membangun jembatan yang sesuai dengan aturan dan memiliki izin.
Lebar maksimal jembatan adalah 3 meter untuk satu rumah, dan ketinggian bangunan jembatan harus sesuai dengan ketinggian bibir sungai.