ponorogo

Buruh Bangunan Ngaku Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ditangkap Polisi

Ponorogo Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 08:33 WIB
Buruh Bangunan Ngaku Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ditangkap Polisi
Kasat Gadungan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO – Dua orang buruh bangunan di Desa Jerakah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial GB (41) dan SA (23), telah ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa setempat. 

Pelaku diketahui berpura-pura menjadi Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Ponorogo untuk melancarkan aksinya.

Dalam peristiwa ini, pelaku GB menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler. 

Dengan nada ancaman, pelaku mengklaim bahwa Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar 8 juta rupiah, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.

Korban yang merasa terintimidasi oleh ancaman yang disampaikan oleh pelaku, langsung melakukan transfer sebesar 5 juta rupiah kepada pelaku. Korban juga diiming-imingi bahwa sisa uang yang dibutuhkan boleh ditransfer beberapa hari kemudian.

Namun, setelah korban menyadari bahwa pelaku tidak bersedia untuk bertemu dengannya, korban segera melaporkan peristiwa penipuan ini ke Mapolres Ponorogo.

AKBP Wimboko, Kapolres Ponorogo [ponorogo.suara.com/dedy.s]
AKBP Wimboko, Kapolres Ponorogo (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan, "Korban awalnya ditakut-takuti oleh pelaku hingga mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah. Sisa uang sekitar 3 juta rupiah. Kemudian korban mulai merasa curiga dan bertanya mengapa polisi meminta uang seperti ini. Setelah memeriksa lebih lanjut, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres. Korban segera membuat laporan polisi. Kami segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung."

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang sering menggunakan nama pejabat, polisi, TNI, atau pejabat daerah.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, terutama ketika berurusan dengan uang. Polisi atau instansi lainnya tidak akan pernah meminta uang dalam hal ini. Kami selalu mengikuti standar operasional prosedur dan menjaga profesionalitas kami," tambah Kapolres.

Baca Juga: Merger Smartfren dan XL Axiata, Sinyal Positif Dua Emiten Makin Nyata

Kedua pelaku saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI