SUARA PONOROGO – Dua orang buruh bangunan di Desa Jerakah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial GB (41) dan SA (23), telah ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa setempat.
Pelaku diketahui berpura-pura menjadi Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Ponorogo untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa ini, pelaku GB menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler.
Dengan nada ancaman, pelaku mengklaim bahwa Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar 8 juta rupiah, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.
Korban yang merasa terintimidasi oleh ancaman yang disampaikan oleh pelaku, langsung melakukan transfer sebesar 5 juta rupiah kepada pelaku. Korban juga diiming-imingi bahwa sisa uang yang dibutuhkan boleh ditransfer beberapa hari kemudian.
Namun, setelah korban menyadari bahwa pelaku tidak bersedia untuk bertemu dengannya, korban segera melaporkan peristiwa penipuan ini ke Mapolres Ponorogo.
![AKBP Wimboko, Kapolres Ponorogo [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/09/08/1-whatsapp-image-2023-09-08-at-082548.jpeg)
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan, "Korban awalnya ditakut-takuti oleh pelaku hingga mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah. Sisa uang sekitar 3 juta rupiah. Kemudian korban mulai merasa curiga dan bertanya mengapa polisi meminta uang seperti ini. Setelah memeriksa lebih lanjut, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres. Korban segera membuat laporan polisi. Kami segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung."
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang sering menggunakan nama pejabat, polisi, TNI, atau pejabat daerah.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, terutama ketika berurusan dengan uang. Polisi atau instansi lainnya tidak akan pernah meminta uang dalam hal ini. Kami selalu mengikuti standar operasional prosedur dan menjaga profesionalitas kami," tambah Kapolres.
Baca Juga: Merger Smartfren dan XL Axiata, Sinyal Positif Dua Emiten Makin Nyata
Kedua pelaku saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku.