Poptren.suara.com – Akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan tersangka di kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan hal itu pada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kedua tersangka pada peristiwa itu adalah sopir truk berinisial S dan kernetnya berinisial K.
"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, pertama saudara S, sopir truk. Kemudian yang kedua, K, ini merupakan kernet truk," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakn Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibatu Korlantas Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara mendalam untuk mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian menyebabkan jatuhnya banyak korban," ujar Zulpan.