'RS' Kepergok Mencuri Kabel PLN Senilai Rp 600 Juta Langsung Digelandang Ke Polres Way Kanan

Poptren

Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:43 WIB
'RS' Kepergok Mencuri Kabel PLN Senilai Rp 600 Juta Langsung Digelandang Ke Polres Way Kanan
ilustrasi petugas PLN memperbaiki jaringan kabel listrik. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Poptren.suara.com - Kepergok memotong kabel listrik milik PLN di Jalan Poros, Kampung Negeri Agun hingga Dusun Pulau Neta Negara Kampung Pulau Batu, Blambangan Umpu, Way Kanan seorang pria berinisial RS (35) ditangkap pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 langsung digelandang aparat Polres Way Kanan. 

Kasat Rekrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kabel PLN setelah karyawan PLN mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik di tiang putus.

"Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut hilang," kata AKP Andre Try Putra, Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya Anugro, petugas PLN, memeriksa alur dan inspeksi jaringan kabel sepanjang jalan sekitar 2 km dari Kampung Negeri Agung hingga Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu. Ternyata, jaringan kabel di tiang listrik tidak ada lagi dan terpotong.

Akibatnya, PT PLN kehilangan kerugian kabel sepanjang sekitar 2 km dan bila dinominalkan sebesar Rp600 juta. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.

Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menenangkap tersangka saat memotong kabel listrik yang masih berada di atas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung hingga ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu, tanpa ada perlawanan, Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WIB.

Bersama tersangka ikut disita sejumlah barang bukti berupa 16 potong kabel MVTIK 150 mm merek Voksel warna hitam sepanjang 200 meter, tas berisi helai celana panjang, dua karung warna putih, satu kapak bergagang kayu warna cokelat.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu bambu sepanjang 6 meter yang ujungnya diikat pisau, senter kepala, dan satu gulung tali plastik.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

baca juga

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel

Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel

Lampung | Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:18 WIB

Remaja Tewas Tersengat Listrik dari Portal di Pekanbaru, Polisi Konfirmasi ke PLN

Remaja Tewas Tersengat Listrik dari Portal di Pekanbaru, Polisi Konfirmasi ke PLN

Riau | Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:54 WIB

Di Tengah Guncangan Ekonomi Global, PLN Cetak Kenaikan Laba Jadi Rp17,4 Triliun

Di Tengah Guncangan Ekonomi Global, PLN Cetak Kenaikan Laba Jadi Rp17,4 Triliun

Bisnis | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:10 WIB

PLN Cetak Laba Rp14,4 Triliun

PLN Cetak Laba Rp14,4 Triliun

Tantrum | Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×