poptren

Jadi Tersangka, Inilah 5 Fakta Tentang Status Ferdy Sambo

Poptren Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:57 WIB
Jadi Tersangka, Inilah 5 Fakta Tentang Status Ferdy Sambo
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Poptren.suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berikut 5 fakta Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus penembakan polisi dengan polisi.

1. Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka

Dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, tim khusus bentukan Kapolri sendiri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan K.

Bharada E diketahui dijerat dengan PAsal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

2. Bharada E Ajukan Permohonan Justice collaborator

Pada tanggal 8 Agustus 2022, Bharada E melalui pengacaranya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Sudah ada Tiga Jendral Polri yang Ditahan di Mako Brimob

3. Tidak ada baku tembak

Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin memastikan bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.

Pada kasus yang beredar sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat kepergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Ramadhan juga menyebut Brigadir J melesatkan sebanyak tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS, tapi ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tidak ada yang mengenai Bharada E.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI