Poptren.suara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap menjalankan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada hari kamis (11/8/2022).
Choirul Anam, ungkapkan semenjak Ferdy Sambo meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM masih belum mendapat kabar perubahan waktu pemeriksaan.
"Belum ada sampai malam ini, belum ada (perubahan waktu pemeriksaan), semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat
Pemeriksaan diharapkan tetap digelar di Kantor Komnas HAM. Meskipun nantinya hal itu berpeluang digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ferdy Sambo diamankan.
"Namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya kami harus minta keterangannya di Mako Brimob ya, kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Anam.
Merespon Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka, Anam menghormati keputusan kepolisian. Diharapkan dengan penetapan itu, kasus kematian Brigadir J menjadi semakin terang.
"kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.
Sumber : suara.com
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Marcel Radhival Bongkar Rahasia Perdukunan