Panglima TNI Jendral Andika Perkasa Revisi Aturan Usia dan Tinggi Para Calon Penerimaan Taruna: Bukan Untuk Baris berbaris

Poptren

Kamis, 29 September 2022 | 13:03 WIB
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa Revisi Aturan Usia dan Tinggi Para Calon Penerimaan Taruna: Bukan Untuk Baris berbaris
Panglima TNI Revisi Peraturan Penerimaan Taruna (YouTube)

poptren.suara.com - Aturan penerimaan taruna-taruni TNI 2022 telah direvisi oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa. Beberapa Aturan yang diubah yaitu batas usia dan tinggi para calon yang mau mendaftar.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Sebelum aturan tersebut direvisi, setiap calon taruna dan taruni ini minimal harus berusia 18 tahun. Namun diubah menjadi calon taruna taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Selain itu aturan yang ubah lagi yaitu perihal tinggi calon taruna taruni. Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dalam kanal YouTube pribadinya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan prajurit sejatinya dibentuk untuk bertempur dan bukan sekedar protokoler atau baris-berbaris. Sehingga, persoalan tinggi badan bisa saja disesuaikan.

Moeldoko bahkan mendukung kebijakan Andika tersebut. Pasalnya, prajurit TNI dipersiapkan untuk perang, bukan baris berbaris.

baca juga

"Prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis,  29 September 2022. 

 "Jadi ketinggian itu bisa disesuaikan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenderal Andika Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI, Moeldoko: Tugas Tentara Itu Perang Bukan Baris-Berbaris

Jenderal Andika Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI, Moeldoko: Tugas Tentara Itu Perang Bukan Baris-Berbaris

News | Kamis, 29 September 2022 | 12:58 WIB

Pria Tinggi Badan 160 dan Perempuan 155 Sentimeter Bisa Daftar TNI

Pria Tinggi Badan 160 dan Perempuan 155 Sentimeter Bisa Daftar TNI

Sulsel | Kamis, 29 September 2022 | 12:37 WIB

Gubernur Sulsel Dukung Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi Pushidrosal TNI AL di ALKI II

Gubernur Sulsel Dukung Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi Pushidrosal TNI AL di ALKI II

Sulsel | Kamis, 29 September 2022 | 11:42 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×