poptren.suara.com - Aturan penerimaan taruna-taruni TNI 2022 telah direvisi oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa. Beberapa Aturan yang diubah yaitu batas usia dan tinggi para calon yang mau mendaftar.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Sebelum aturan tersebut direvisi, setiap calon taruna dan taruni ini minimal harus berusia 18 tahun. Namun diubah menjadi calon taruna taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Selain itu aturan yang ubah lagi yaitu perihal tinggi calon taruna taruni. Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dalam kanal YouTube pribadinya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan prajurit sejatinya dibentuk untuk bertempur dan bukan sekedar protokoler atau baris-berbaris. Sehingga, persoalan tinggi badan bisa saja disesuaikan.
Moeldoko bahkan mendukung kebijakan Andika tersebut. Pasalnya, prajurit TNI dipersiapkan untuk perang, bukan baris berbaris.
Baca Juga: Sampaikan Marah dengan Elegan
"Prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
"Jadi ketinggian itu bisa disesuaikan."