Poptren.suara.com – Gas menjadi kebutuhan ibu-ibu untuk memasak, biasanya kita membelinya di warung-warung kecil.
Namun saat ini ada kebijakan terbaru mengenai pembelian gas 3 kg.
Pemerintah akan ‘memaksa’ para warga yang akan membeli gas 3 kg untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
Proses menggunakan aplikasi MyPertamina ini masih dalam taraf uji coba. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Migas (Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Lalu bagaimana cara pembelian gas 3 kg di MyPertamina?
Jika kamu ingin membeli gas 3 kg, kamu bisa menggunakan MyPertamina serta mengisi data P3KE yang telah diinput di web MyPertamina.
Ternyata warga tak harus menginstal aplikasi ini atau menggunakan QR code.
Para pembeli hanya perlu memperlihatkan KTP ke petugas. Meski harus menggunakan KTP, pembelian gas ternyata tak dibatasi.
Saat pembeli memberikan KTP ke petugas, petugas akan mengecek data yang ada dalam P3KE. Jika ada datang yang belum masuk, maka petugas yang akan mengupdate.
Baca Juga: 5 Fakta Bianca Censori, Istri Baru Kanye West yang Umurnya Masih Sekitar 27 Tahun
Jika data kamu sudah ada, maka kamu bisa membeli gas seperti biasanya.
Proses pembelian dengan cara seperti ini, ternyata sudah dilakukan pada 2022 di beberapa wilayah tertentu, seperi Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Proses ini masih dalam taraf uji cona sehingga masih harus di evaluasi. Sehingga belum diketahu kapan akan diberlakukannya kebijakan ini.