Selain itu, SIM Internasional juga diberlakukan di Indonesia, dan hal tersebut berdasarkan Konvensi PBB di Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Laman korlantas.polri.go.id menuliskan SIM Internasional saat ini saling berlaku di 92 negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya itu, SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM Domestik.
SIM Internasional dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri. Perlu diingat, SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri, namun sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB.