Poptren.suara.com - Bagi pasangan suami istri, berhubungan intim adalah salah satu hal yang wajib dilakukan. Berhubungan intim juga diyakini dapat membuat pasangan lebih harmonis dan bahagia. Namun terkadang beberapa pasangan merasa jemu dengan metode ataupun gaya dalam berhubungan. Untuk mengatasi rasa itu seringkali muncul ide baru, salah satunya keinginan untuk merekam adegan saat berhubungan intim.
Namun, meski pasangan sah, bolehkah suami istri merekam video ketika berhubungan intim, walaupun hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan ? Hal ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Apabila terjadi perpindahan dokumentasi elektronik yang berisi kesusilaan dan/atau pornografi tanpa hak, maka terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara menurut pandangan Islam, haram hukumnya suami-istri merekam video hubungan bersetubuh. Berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan, diantaranya hadis Rasulullah.
Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.