Poptren.suara.com - Menurut ajaran Islam, mengeluarkan air mani dengan sengaja atau masturbasi selama Ramadhan dianggap membatalkan puasa. Oleh karena itu, seseorang yang dengan sengaja mengalami ejakulasi saat berpuasa, wajib meng-qadha puasanya pada hari lain setelah Ramadhan.
Masturbasi berarti mengeluarkannya tanpa hubungan seksual, bisa juga menggunakan tangan atau benda lain. Hal itu melalui tindakan merangsang organ vital (yaitu alat kelamin), hingga mencapai tingkat orgasme melalui penggunaan tangan atau benda lain, baik bagi pria maupun wanita.
Orang yang melakukan masturbasi wajib membayar puasa qadha setelah bulan Ramadha. Waktu membayar puasanya bisa pada hari Senin atau Kamis dan pada bulan-bulan haram seperti Muharram, Rajab, Dzulhijjah, atau pada hari-hari yang dianjurkan seperti bulan Syawal. Kemudian pada hari-hari yang disunnahkan seperti pada hari Asyura dan Arafah.
Bagaimana dengan keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti mimpi basah, apakah membatalkan puasa? Berdasarkan riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam.” (H.R. Abu Dawud)
Oleh karena itu, jika seseorang mengeluarkan cairan tersebut saat berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti di lain hari.
Para ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Ini karena mimpi basah berada di luar kendali manusia. Diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berbuka puasa karena mandi besar atau junub akibat berhubungan intim dengan istrinya pada malam hari. Apalagi jika junub terjadi karena keluar air mani yang tidak disengaja.
– –
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Baca Juga: Deretan Buah yang Bantu Hidrasi Tubuh dan Kulit Selama Puasa
Jadi, jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha atau membayar puasanya. Namun, dia harus segera mandi wajib atau junub untuk membersihkan tubuhnya dari mani sebelum dia bisa shalat.