Poptren.suara.com - Pemerintah secara bertahap menghapus kelas satu (1), dua (2), dan tiga (3) BPJS Kesehatan dan terus berlanjut hingga tahun 2025. Sebagai gantinya pemerintah juga secara bertahap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN yang uji cobanya telah dilakukan pada 1 September 2022 di beberapa rumah sakit.
Seperti yang sudah diketahui, BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan kelas, yang pemilihan kelas dalam keanggotaannya menentukan jumlah iuran bulanan yang harus dibayar serta jenis layanan yang diterima. Perlu diingat, walaupun tiap kelas iurannya berbeda tapi tidak memengaruhi layanan medis yang diberikan kepada peserta. Selain itu peserta BPJS Kesehatan mendapat jaminan yang sama untuk semua kelas, kecuali beberapa fasilitas tertentu.
Pembagian kelas BPJS Kesehatan tingkatan kelasnya adalah :
- kelas satu (1) --> peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, dengan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara dua hingga empat orang, serta ada kemungkinan untuk meminta pemindahan ke kamar inap VIP dengan membayar biaya tambahan, dimana hal tersebut di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- kelas dua (2) --> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan, dengan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara tiga hingga lima orang. Peserta kelas dua bisa meminta pemindahan ke kelas satu (1) atau VIP yang tentunya membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- kelas tiga (3) --> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan, dan ditambah bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, dengan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara empat hingga enam orang. Peserta kelas tiga bisa meminta pemindahan ke kelas dua (2) atau satu (1), tentunya dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Lalu, apa itu KRIS ?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit, kebijakkan ini bertujuan agar semua golongan masyarakat bisa mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, seperti pelayanan kesehatan secara medis maupun non medis.
Seperti yang diketahui bahwa kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, dimana hal rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya peserta kelas mendapatkan pelayanan yang berbeda meski pengobatan dan pelayanan medis yang diberikan sama. Untuk sistem baru ini, hal tersebut berubah.
Baca Juga: Kelas Standar Perawatan BPJS Berlaku di 2025, Lantas Berapa Iurannya ?
Dalam penerapannya, rumah sakit harus memenuhi setidaknya 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen, dan berlaku baik untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Jika demikian, masih adakah iuran BPJS Kesehatan ?
Sampai saat ini, rencana untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan belum terdengar. Dengan kata lain, belum ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun sistem KRIS diterapkan. Selain itu, besaran iuran yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang artinya meski ada perubahan dalam fasilitas tapi peserta tetap akan membayar iuran kelas BPJS yang sama.