Kelas Standar Perawatan BPJS Berlaku di 2025, Lantas Berapa Iurannya ?

Poptren

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB
Kelas Standar Perawatan BPJS Berlaku di 2025, Lantas Berapa Iurannya ?
BPJS Kesehatan (Pinterest)

Poptren.suara.com - Pelaksanaan dan penerapan peniadaan kelas satu, dua dan tiga rawat inap BPJS kesehatan dimulai tahun ini secara bertahap. Pada tahun 2025, peniadaan berlaku sepenuhnya. Besaran iuran yang berlaku nantinya masih dalam perhitungan dan pertimbangan faktor lain, sesuai dengan yang disebutkan oleh Dewan Jaminan Sosial atau DJSN.

Ada beberapa faktor yang menjadi penentu besaran iuran kelas standar, diantaranya jenis penyakit, jumlah kasus, tarif pelayanan, jumlah peserta, pendapatan atau penghasilan, keberlangsungan mengiur dan aspek lainnya. Meskipun besaran iuran yang berlaku saat ini masih belum berubah karena mengacu pada Perpres 64 2020. Maka dari itu, berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran atau PBI. Dimana iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Sedangkan bagi Pekerja Penerima Upah atau PPU, baik pemerintahan ataupun swasta, iurannya sebesar lima persen, yang terdiri atas empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja. Sementara itu, masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP, yang dimana nantinya mereka dapat memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda yaitu iuran kelas I Rp.150.000, kelas II Rp.100.000, dan kelas III Rp. 35.000.

Berdasarkan hasil survei terhadap 2.531 rumah sakit nasional, Dante Saksono Harbuwono, selaku wakil Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa seluruhnya telah mampu memenuhi kriteria satu sampai sembilan dari 12 kriteria kelas standar. Dante juga menambahkan kriteria yang agak sulit terkait suplai oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas.

Tidak hanya itu, uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau kelas standar BPJS juga dilakukan di 10 rumah sakit. Jumlah  tempat tidur dikurangi selama masa pengujian, yang hasilnya menunjukkan okupansi tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.

Kriteria- kriteria penerapan kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit antara lain :

1. Bahan bangunan tidak memiliki porositas tinggi

2. Ada ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan cukup

baca juga

4. Kelengkapan tempat tidur, minimal dua stop kontak dan ada nurse call

5. Satu buah nakas per tempat tidur

6. Suhu ruangan di 20-28 derajat celcius dan kelembaban stabil

7. Pembagian ruangan per jenis kelamin, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin)

8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai atau partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai, panjang minimal 200 cm dan bahan tidak berpori

10. Ada kamar mandi di dalam ruangan

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:35 WIB

Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?

Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:42 WIB

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:21 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×