Poptren.suara.com - Pelaksanaan dan penerapan peniadaan kelas satu, dua dan tiga rawat inap BPJS kesehatan dimulai tahun ini secara bertahap. Pada tahun 2025, peniadaan berlaku sepenuhnya. Besaran iuran yang berlaku nantinya masih dalam perhitungan dan pertimbangan faktor lain, sesuai dengan yang disebutkan oleh Dewan Jaminan Sosial atau DJSN.
Ada beberapa faktor yang menjadi penentu besaran iuran kelas standar, diantaranya jenis penyakit, jumlah kasus, tarif pelayanan, jumlah peserta, pendapatan atau penghasilan, keberlangsungan mengiur dan aspek lainnya. Meskipun besaran iuran yang berlaku saat ini masih belum berubah karena mengacu pada Perpres 64 2020. Maka dari itu, berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran atau PBI. Dimana iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Sedangkan bagi Pekerja Penerima Upah atau PPU, baik pemerintahan ataupun swasta, iurannya sebesar lima persen, yang terdiri atas empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja. Sementara itu, masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP, yang dimana nantinya mereka dapat memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda yaitu iuran kelas I Rp.150.000, kelas II Rp.100.000, dan kelas III Rp. 35.000.
Berdasarkan hasil survei terhadap 2.531 rumah sakit nasional, Dante Saksono Harbuwono, selaku wakil Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa seluruhnya telah mampu memenuhi kriteria satu sampai sembilan dari 12 kriteria kelas standar. Dante juga menambahkan kriteria yang agak sulit terkait suplai oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas.
Tidak hanya itu, uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau kelas standar BPJS juga dilakukan di 10 rumah sakit. Jumlah tempat tidur dikurangi selama masa pengujian, yang hasilnya menunjukkan okupansi tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.
Kriteria- kriteria penerapan kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit antara lain :
1. Bahan bangunan tidak memiliki porositas tinggi
2. Ada ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan cukup
Baca Juga: Benarkah Tidur Singkat Bermanfaat untuk Produktifitas dan Kesehatan ?
4. Kelengkapan tempat tidur, minimal dua stop kontak dan ada nurse call
5. Satu buah nakas per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-28 derajat celcius dan kelembaban stabil
7. Pembagian ruangan per jenis kelamin, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai atau partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai, panjang minimal 200 cm dan bahan tidak berpori