Poptren.suara.com - Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai hari ini, tanggal 10 Juli. Maka dari itu diimbau kepada seluruh pengendara mobil atau sepeda motor untuk melengkapi surat-surat yang wajib ada dan dibawa ketika berkendara, agar terhindar dari tilang.
Operasi Patuh Jaya bukan hanya menilang pengendara yang surat-surat wajibnya tidak lengkap, tetapi juga menilang pengendara yang tidak patuh akan peraturan lalu lintas. Adapun ciri-ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni :
1. Knalpot sepeda motor tidak sesuai standar
Hal ini akan dijerat dengan Pasal 285 ayat satu (1), Juncto Pasal 106 ayat tiga (3) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp. 250.000.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan
Hal ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat empat (4) UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu (1) bulan, atau denda maksimal Rp. 250.000.
Adapun pengendara yang jadi incaran pada Operasi Patuh Jaya kali ini, ialah :
1. Lawan arus
Ini dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ, dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp. 500.000.
2. Balap liar dan kebut-kebutan
Ini akan dijerat dengan pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan, dengan denda maksimal Rp. 3.000.000.
3. Menggunkan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp. 750.000.
Perlu diingat bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 berpindah-pindah, tidak hanya ada di satu titik. Operasi Patuh Jaya bertujuan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan oleh petugas di lapangan.
Edukasi, teguran serta imbauan yang diberikan dilakukan secara humanis, dengan harapan tak akan ada komplain dari masyarakat. Operasi Patuh Jaya kali ini diharapkan berjalan dengan optimal dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan mampu meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada polisi, serta mampu meningkatkan sikap disiplin dan tertib berlalu lintas demi menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.