Poptren.suara.com - Umi Pipik, mantan istri Ustaz Jefri Al Buchori (Uje) bersama Marissya Icha resmi melaporkan selebgram Oklin Fia atas dugaan tindakan pornografi dan asusila ke ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui selebgram Oklin Fia diduga melakukan perbuatan tak senonoh saat memakan es krim di depan kemaluan laki-laki dan menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Hari ini Umi Pipik dan mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Rabu (16/8/2023).
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia setelah berdiskusi dengan kumpulan majelis taklim seluruh Jabodetabek. Mereka sepakat untuk memberikan efek jera pada Oklin lewat laporan polisi.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," kata Umi Pipik.
"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses sosial media," lanjut Umi Pipik.
Ditambah lagi, menurut Umi Pipik, Oklin Fia menampilkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh. Hal itu semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.
Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dari America's Got Talent ke Istana Merdeka, Begini Persiapan Putri Ariani Nyanyi di HUT ke-78 RI