Kata Siapa Istri Gak Boeh Kepo Sama Ponsel Suami? Ini Loh Dasar Hukumnya

Poptren

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:58 WIB
Kata Siapa Istri Gak Boeh Kepo Sama Ponsel Suami? Ini Loh Dasar Hukumnya
Ilustrasi pasangan suami istri (Pexels.com/ Alex Green) ((Pexels.com/ Alex Green)

Tanpa hak maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli. Sedangkan, unsur melawan hukum dapat bersifat formil maupun materiil.

Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.

Unsur mengakses mengandung makna melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam Sistem Elektronik yang dimaksud.

Oleh karena itu, perbuatan membuka, membaca, membalas, atau menghapus SMS, dan menerima panggilan termasuk dalam kategori mengakses menurut Pasal 30 UU ITE.

Kembali kepada pertanyaan dasar apakah istri atau suami memiliki hak untuk mengakses Sistem Elektronik milik suami atau istri?

Penting untuk dimengerti bahwa hubungan keluarga sedarah dekat, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar-saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus sehingga dalam penerapan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut.

Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi, ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu.

baca juga

Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami. Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah dekat lainnya.

Oleh karena itu, perbuatan istri (dan suami) yang membuka hp atau sms milik suami (atau istri) tanpa sepengetahuan suaminya (atau istrinya) tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar. Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett Kena Mental, Kini Ngaku Kapok Selingkuhi Lady Nayoan

Rendy Kjaernett Kena Mental, Kini Ngaku Kapok Selingkuhi Lady Nayoan

Poptren | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 19:11 WIB

Rendy Kjaernett Nangis Lihat Lady Nayoan di Rumah Sakit, Denny Sumargo Jadi Saksi

Rendy Kjaernett Nangis Lihat Lady Nayoan di Rumah Sakit, Denny Sumargo Jadi Saksi

Poptren | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Selamat dari Maut, Lady Nayoan Seperti Naik Roller Coaster Saat Kecelakaan

Selamat dari Maut, Lady Nayoan Seperti Naik Roller Coaster Saat Kecelakaan

Poptren | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:50 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri

Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:21 WIB

Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti

Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:21 WIB

Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal

Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:20 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

×