Poptren.suara.com - Pernah dengar faktur pajak ? Faktur pajak apa sih ? Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN atau disebut juga pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, dimana dalam sistem perpajakkan Indonesia, faktur pajak harus dimiliki pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak atau BKP maupun jasa kena pajak atau JKP.
Masih sering ditemukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak ada uang mukanya. Maka dari itu, faktur pajak tetap harus dibuat, yang kemudian dikenal dengan nama faktur pajak uang muka. Uang muka yang dimaksud ialah sebuah bentuk jaminan bagi pihak pembeli, artinya pembeli akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Dilihat dari sudut pandang pembeli, uang muka mampu meringankan transaksi daripada harus membeli secara tunai pada sebuah transaksi. Uang muka lebih umum dikenal sebagai pembayaran yang diterima dimuka, artinya uang yang sudah diterima perusahaan tetapi belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Kenapa ? Karena walaupun perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, barang atau jasa yang menjadi objek transaksi belum sepenuhnya diterima.
Faktur pajak terbentuk dari elemen-elemen pendukung yang juga dilengkapi dengan dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan, yaitu penerapan uang muka diberlakukan untuk beberapa hal seperti pembayaran sebagian dari harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjain jual beli telah mengikat, juga saat pembayaran terhadap jasa kontraktor ketika kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang.
Laman online-pajak.com menuliskan pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal, yang kemudian setelah seluruh transaksi diperoleh pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Sebagai informasi, total nilai keseluruhan pembuatan faktur pajak uang muka belum diketahui.
Penggunaan faktur pajak uang muka ada dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang kemudian aturan tersebut diubah melalui PER-17/PJ/2014.
Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014 adalah turan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Perlu diingat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang dasar hukum faktur pajak uang muka, diantaranya :
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN;
- saat penyerahan BKP atau JKP;
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Jadi Juara Spain Masters 2023, Bikin Bangga!
- saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan;
- saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Jangan lupa, faktur pajak uang muka memiliki beberapa elemen pendukung, yakni :
1. Nomor urut --> isinya sesuai dengan nomor urut BKP atau JKP yang diserahkan oleh PKP penjual ke pembeli.
2. Nama BKP atau JKP --> seperti faktur pada umumnya, faktur pajak uang muka juga menuliskan jenis BKP atau JKP yang diserahkan penjual ke pembeli.
3. Harga jual, uang muka dan penggantian atau termin --> isinya sesuai dengan harga jual atau penggantian atas BKP atau JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin.
4. Potongan harga --> penyertaan dari total nilai potongan harga BKP atau JKP yang diserahkan dan pada bagian ini dituliskan apabila ada potongan harga yang diberikan oleh penjual ke pembeli.
5. Uang muka yang telah diterima --> pada faktur pajak uang muka, penjual dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP atau JKP.