Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS

Poptren

Kamis, 14 September 2023 | 18:44 WIB
Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS
Susanto mengaku bernama dr. Anggi Yurikno tipu RS PHC Surabaya (Kolase Youtube)

Poptren.suara.com - Bisa-bisanya PT. Pelindo Husada Citra (PHC) tertipu dengan dokter gadungan.

Diketahui Susanto selama 2 tahun lamanya menjadi dokter bahkan menerima gaji hingga Rp7,5 juta per bulan.

"Susanto didakwa memalsukan dokumen saar melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020," ungkap Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Saat ini, Susanto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

baca juga

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.


"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji Susanto selama dua tahun.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:59 WIB

Terkini

Daily Look Makin Kece, Intip 4 Ide OOTD Casual Grunge-Pop ala Karina aespa

Daily Look Makin Kece, Intip 4 Ide OOTD Casual Grunge-Pop ala Karina aespa

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:10 WIB

BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga

BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga

Bali | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:10 WIB

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:04 WIB

Hipnosis atau Manipulasi? Simak Faktanya di Buku Hypnotherapy Mastery

Hipnosis atau Manipulasi? Simak Faktanya di Buku Hypnotherapy Mastery

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:04 WIB

Lionel Messi Lampaui Diego Maradona, Kembali Ukir Rekor Baru di Piala Dunia 2026

Lionel Messi Lampaui Diego Maradona, Kembali Ukir Rekor Baru di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Anime Digimon Beatbreak Umumkan Arc Kyo, Tayang 12 Juli 2026

Anime Digimon Beatbreak Umumkan Arc Kyo, Tayang 12 Juli 2026

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:01 WIB

Kontroversi VAR Argentina Menang Dramatis, Mesir Kehilangan Keadilan?

Kontroversi VAR Argentina Menang Dramatis, Mesir Kehilangan Keadilan?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:00 WIB

4R Pemulihan yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Rahasia Atlet Elite Kembali Prima

4R Pemulihan yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Rahasia Atlet Elite Kembali Prima

Health | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

×