Pemerintah Revisi Aturan Kepemilikan Kendaraan Taksi "Online"

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 12:13 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Kepemilikan Kendaraan Taksi "Online"
Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan, Budi Karya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Royke Lumowa dalam jumpa pers Revisi PM 26 tahun 2017 , di Jakarta, Kamis (19/10/2017). (Sumber: Kemenkop dan UKM)

Suara.com - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut,  pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.

“Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Penyusunan draf revisi PM No. 26 Tahun 2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenko Maritim. Peraturan hasil revisi PM 26 Tahun 2017, rencananya mulai berlaku pada 1 November 2017.

Meliadi mengemukakan, salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.  Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online , karena PM No. 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha, termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Ditegaskan Meliadi, pada prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Pemilik taksi online yang menjadi anggota koperasi tidak mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi, sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Poin lain yang diatur,  untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun dalam koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada  pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya,” kata Meliadi .

Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Namun demikian,  koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang  menampung sesuai jumlah kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menhub Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Menhub Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Otomotif | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 01:24 WIB

Rancangan Baru Aturan Taksi Online

Rancangan Baru Aturan Taksi Online

Foto | Kamis, 19 Oktober 2017 | 22:57 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB