Menhub Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Liberty Jemadu

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 01:24 WIB
Menhub Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Baru Taksi Online
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkominfo Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, hadir dalam pertemuan terkait Permenhub Taksi Online di Jakarta, Kamis (19/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan agar peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 diikuti oleh para kepala daerah.

Dalam revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, seperti penetapan tarif, wilayah operasi, dan kuota.

"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata Menhub Budi Karya Sumadi pada konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Ia menjelaskan revisi PM 26 Tahun 2017 yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi.

Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, setidaknya ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.

Kemudian, empat poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.

Sambutan positif pun sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat yang telah menunggu rumusan PM 26/2017 telah diumumkan pada Kamis (19/10/2017).

"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini yang memang ditunggu," kata Budi.

Menhub menambahkan agar perusahaan taksi daring juga berkoordinasi dengan perusahaan taksi konvensional untuk mencegah terjadi konflik di antara pengemudi.

Menurut dia, berkaitan revisi peraturan ini telah melakukan diskusi dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.

Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:42 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:01 WIB

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:33 WIB

Terkini

Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!

Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya

Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?

Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis

Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini

Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat

Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?

Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga

Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga

Health | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya

Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!

Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×