Kemenhub Siap Implementasikan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 28 Juni 2020 | 13:07 WIB
Kemenhub Siap Implementasikan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok : Kemenhub).

Suara.com - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakan Hukum Traffic Separation Scheme (PATGAKUM TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok bertempat di Pelabuhan Merak, Banten.

TSS merupakan suatu skema (bagan) untuk pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, seperti alur pelayaran memasuki Pelabuhan dan Selat dimana petugas dapat memantau setiap perubahan posisi kapal yang akan membahayakan navigasi pelayaran sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kegiatan simulasi patroli tersebut merupakan akhir dari rangkaian persiapan yang telah intensif dilakukan dari tanggal 23 Juni s.d. 27 Juni 2020 dalam rangka persiapan implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal tersebut merupakan wujud nyata dari upaya yang terus menerus dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan peran dan kontribusinya mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, serta mengangkat citra Indonesia di dunia internasional.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang turut menyaksikan dan memberikan sambutan secara langsung secara virtual pada acara Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakan Hukum di Dermaga 7 Pelabuhan Merak Banten, Sabtu (27/6/2020).

Upaya yang dilakukan ini, kata Menhub Budi, untun mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Menurutnya, perjuangan yang ditunjukkan Kemenhub selama lebih dari 2 (dua) tahun untuk memperoleh penetapan TSS kedua Selat ini ditandai dengan diresmikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization (IMO) pada bulan Juni 2019 dengan diterbitkannya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.

“Hal ini membuktikan Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di IMO dan telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan konvensi organisasi maritim lnternasional selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia,” ucap Menhub Budi.

Keberhasilan ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta kesiapan dalam pengimplementasian dan penegakkan hukumnya.

baca juga

“Saya memberikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli KPLP," tutur Budi Karya.

Terakhir, Ia juga ingin mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama bahu-membahu dalam meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

"Jalin koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait demi terciptanya penyelenggaraan transportasi laut yang selamat, aman dan berwawasan lingkungan," imbau Menhub Budi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam laporannya mengatakan kegiatan Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakkan Hukum ini bertujuan untuk memberi pembekalan bagi Para Personil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya para ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS, agar memahami mekanisme proses perencanaan Operasi Patroli dan Penegakan Hukum di TSS Selat Sunda, serta dapat membangun koordinasi yang sistematis dan terpadu baik internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun antar instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, latihan patroli ini juga untuk meningkatkan kemampuan dalam merencanakan dukungan logistik sampai dengan mengendalikan Operasi di lapangan,” kata Dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan sejumlah persiapan menuju pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2020, dimulai dari aspek kenavigasian juga aspek pengamanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesepeda Makin Marak, Kemenhub: Bukan untuk Sehari-hari, Tapi Foto-Foto

Pesepeda Makin Marak, Kemenhub: Bukan untuk Sehari-hari, Tapi Foto-Foto

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2020 | 20:40 WIB

Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif

Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:10 WIB

Kunjungi DIY Tinjau Kesiapan New Normal, Menhub Apresiasi Bandara YIA

Kunjungi DIY Tinjau Kesiapan New Normal, Menhub Apresiasi Bandara YIA

Jogja | Jum'at, 26 Juni 2020 | 16:16 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pejuang yang Pastikan Logistik dan Obat Jangkau Dunia

Hari Pelaut Sedunia, Pejuang yang Pastikan Logistik dan Obat Jangkau Dunia

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 10:45 WIB

Ada Bocimi, Menhub Dianggap Boros Bangun Double Track Bogor-Sukabumi

Ada Bocimi, Menhub Dianggap Boros Bangun Double Track Bogor-Sukabumi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2020 | 15:00 WIB

Jelang Traffic Separation Scheme, Kemenhub Gelar Sejumlah Persiapan

Jelang Traffic Separation Scheme, Kemenhub Gelar Sejumlah Persiapan

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 13:43 WIB

Terkini

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Jangan Sampai Kecolongan, DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Skrining Influenza A

Jangan Sampai Kecolongan, DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Skrining Influenza A

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Emiten AGRO Rombak Jajaran Direksi

Emiten AGRO Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut

Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:58 WIB

×