Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT

Yasinta Rahmawati

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:05 WIB
Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah.

Suara.com - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang berlangsung 15 Februari 2023 diwarnai aksi dan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan ini juga disampaikan Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa dalam Diskusi "Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia" pada Rabu (15/2).

"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah.

Agar desakan ini efektif, Erma meminta kepada semua kalangan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Sebab, menurutnya, PRT menjadi pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural.

Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka. Sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.

Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa
Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.

"Apalagi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT," tambah Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. Menurutnya, Komnas HAM seringkali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami PRT.

"Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan kerap mengalami kekerasan," kata dia.

baca juga

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nurhamidah, menyebutkan bahwa konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.

"Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan," ujarnya.

Pasal mengenai hak PRT merupakan solusi terhadap permasalahan yang mereka alami. Beberapa di antaranya Pasal yang memuat hak-hak PRT antara lain: hak dalam menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, memperoleh upah dan THR, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja. *)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Bentangkan Kain Lap Raksasa saat Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

Massa Bentangkan Kain Lap Raksasa saat Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

Foto | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:04 WIB

Aksi di Depan DPR, Pekerja Rumah Tangga Tuntut Pengesahan UU PPRT

Aksi di Depan DPR, Pekerja Rumah Tangga Tuntut Pengesahan UU PPRT

Foto | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:12 WIB

Ria Ricis Kembali Bikin Heboh, Usai Naik Jet Ski bersama Anak, Kini Pecat PRT Gara-gara Ambil Roti, Jadi Konten

Ria Ricis Kembali Bikin Heboh, Usai Naik Jet Ski bersama Anak, Kini Pecat PRT Gara-gara Ambil Roti, Jadi Konten

Sumedang | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:56 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×