JAKARTA – Mabes Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun demikian, tak sedikit yang percaya bahwa Bharada E bukan pelaku utamanya. Ia disebut hanyalah pihak yang dikorbankan demi atasan.
Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, sejumlah fakta baru ditemukan tim khusus bentukan Kapolri hingga temuan-temuan yang dilakukan Komnas HAM menyebutkan banyak ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah pihak dengan fakta-fakta di lapangan.
Bahkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Bahkan Kamaruddin mengaku tak percaya Bharada E merupakan pembunuh Brigadir J.
"Dari awal, kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," kata Kamaruddin dikutip dari DetikNews, Sabtu (6/8/2022).
Ia menyebutkan, Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya. "Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," ucapnya.
Kamaruddin juga menduga mundurnya pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, juga berkaitan dengan hal tersebut. Sebelumnya, ia juga mengaku sempat meminta pengacara Bharada E mundur jika kliennya terus berbohong.
Pernyataan Kamaruddin ini juga pernah disampaikan oleh Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (*)