Demi Keluarga di Garut, Ajay Rela Berjualan Bendera Musiman ke Cimahi

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:24 WIB
Demi Keluarga di Garut, Ajay Rela Berjualan Bendera Musiman ke Cimahi
Ilustrasi penjual bendera musiman. (suara.com/rico barino)

CIMAHI - Ajay Firmansyah (32) warga Kabupaten Garut mengadu nasib berjualan bendera musimam ke Kota Cimahi. Setiap tahunnya, Ajay memanfaatkan momentum jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 untuk mendulang pundi-pundi rupiah..

Dia menerangkan, dirinya memilih berjualan di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi karena kondisinya yang ramai dilalui kendaraan warga. Menurutnya, ramainya kondisi ini bisa menjadi peluang untuk menjual aneka ragam bendera merah putih dagangannya.

Ajay pun mengaku, mulai berjualan jauh-jauh hari dengan harapan agar dagangannya bisa lebih cepat laku. Sejak tahun 2017 dia mulai menjadi pedagang bendera musiman di Kota Cimahi.

"Memang setiap tahun selalu jualan di sini, dari tanggal 28 Juli," katanya, pada Selasa (9/8/2022).

"Dulu diajak temen jualan di sini. Alhamdulillah laku. Benderanya bikin sendiri di Garut, di sana juga saya jualan," tambah Ajay.

Penjualannya sempat turun drastis saat pandemi COVID-19 mewabah tahun 2020. Setahun beselang, penjualan bendera merah putih kembali menggeliat meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung. "Alhamdulillah tahun kemarin ada peningkatan. Bisa balik modal," ucapnya.

Tahun ini, Ajay membawa 30 kodi bendera merah putih untuk dijajakan di Kota Cimahi. Harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp 20 hingga 200 ribu, tergantung ukuran dan jenis variasi benderanya.

"Targetnya tahun ini bisa dapat Rp 8 juta. Saya jualan sampai tanggal 16 Agustus. Sekarang alhamdulillah sehari bisa dapat Rp 500 ribu," terangnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aset Chandra Purnama menegaskan, sebetulnya area trotoar dilarang untuk dijadikan sebagai tempat berjualan. Pihaknya akan melakukan tindakan apabila aktivitas berjualan itu mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel

Seperti diketahui, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, trotoar menjadi salah satu akses publik yang dilarang dijadikan tempat berjualan. Akses tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki.

"Kita persuasif saja dan terus melakukan patroli. Kalau sampai menimbulkan masalah krowdit kita akan melakukan tindakan," tegas Adet. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI