TASIKMALAYA - Sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis sabu disita Polres Tasikmalaya Kota dari seorang bandar bernama Yayan Sopyan Kampung Plang, Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Sabu tersebut ditaksir bernilai Rp1,8 miliar. Oleh Yayan, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkannya dari wilayah Jakarta. Hal ini dikatakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
Aszhari menerangkan, pelaku membagi sabu ke dalam tiga plastik bening. Tak hanya itu, pelaku juga dikenal licin lantaran kerap lolos saat dikejar polisi.
“Jika dinominalkan, barang bukti tersebut senilai Rp 1,8 miliar. Tersangka ini licin. Belum pernah tertangkap sebelumnya," katanya, Senin (15/8/2022).
“Tim melakukan pengintaian selama beberapa hari,” tambah Aszhari.
Dikatakannya, ketika diciduk di rumahnya, pelaku tengah menggunakan sabu.
Barang bukti juga ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya. Sabu tersebut berada di dalam kamar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia membeli sabu sebanyak 1,2 kilogram dari Jakarta. Dia merupakan pengedar sekaligus pemakai,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Orang Tewas Dalam Insiden Laka Truk Pengangkut Air Minum Kemasan di Jalur Gentong Tasik
Pihaknya juga masih mendalami dari jaringan mana tersangka mendapatkan barang tersebut.
“Diduga pelaku mengedarkannya ke bandar lain di bawahnya. Kita dalami apakah dia juga tersangkut dengan jaringan mana atau bergerak sendirian,” jelasnya melansir dari kapol.id.
Tersangka YS disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.***