Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:03 WIB
Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini
Tangkapan layar kucing-kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara Bandung. (Instagram)

BANDUNG - Video mengerikan yang memperlihatkan sejumlah kucing mati dengan kondisi yang mengenaskan hingga bercucuran darah viral di media sosial. Video ini memancing kemarahan netizen hingga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan.

Dalam rekaman video tersebut diketahui bahwa lokasi sejumlah kucing mati di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Kota Bandung. Parahnya lagi, diduga sejumlah kucing itu mati diduga mati karena ditembak.

Video yang diunggah Twitter @txtdaribandung, sangat jelas terlihat sejumlah kucing itu sudah terbujur kaku. Lalu terdapat juga kucing yang berlumuran darah di tubuhnya.

"Kekerasan hewan. Banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Siapa pelakunya ini? Tega," tulis @txtdaribandung, pada Kamis (18/8/2022).

Namun, apa kalian tahu ada beberapa Undang-undang tentang aturan perlindungan hewan? simak:

Dilansir dari laman theconversation.com, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia.

Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. 

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.

Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan

Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Kasus Kucing Mati Tertembak Di Sesko Bandung, DPR Minta Mabes TNI Usut Dan Hukum Pelaku

Kasus Kucing Mati Tertembak Di Sesko Bandung, DPR Minta Mabes TNI Usut Dan Hukum Pelaku

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:47 WIB

Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!

Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB