Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:03 WIB
Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini
Tangkapan layar kucing-kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara Bandung. (Instagram)

BANDUNG - Video mengerikan yang memperlihatkan sejumlah kucing mati dengan kondisi yang mengenaskan hingga bercucuran darah viral di media sosial. Video ini memancing kemarahan netizen hingga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan.

Dalam rekaman video tersebut diketahui bahwa lokasi sejumlah kucing mati di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Kota Bandung. Parahnya lagi, diduga sejumlah kucing itu mati diduga mati karena ditembak.

Video yang diunggah Twitter @txtdaribandung, sangat jelas terlihat sejumlah kucing itu sudah terbujur kaku. Lalu terdapat juga kucing yang berlumuran darah di tubuhnya.

"Kekerasan hewan. Banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Siapa pelakunya ini? Tega," tulis @txtdaribandung, pada Kamis (18/8/2022).

Namun, apa kalian tahu ada beberapa Undang-undang tentang aturan perlindungan hewan? simak:

Dilansir dari laman theconversation.com, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia.

Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. 

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.

Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan

Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Kasus Kucing Mati Tertembak Di Sesko Bandung, DPR Minta Mabes TNI Usut Dan Hukum Pelaku

Kasus Kucing Mati Tertembak Di Sesko Bandung, DPR Minta Mabes TNI Usut Dan Hukum Pelaku

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:47 WIB

Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!

Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda

Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 20:06 WIB

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 20:05 WIB

Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 20:00 WIB

Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo

Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:59 WIB

38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata

38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:57 WIB

Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?

Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 19:51 WIB

7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan

7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:37 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB